JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan
perumahan Nasional, dinilai telah menyimpang jauh dan sesat karena
dikelola dengan mencampuradukkan antara kepentingan bisnis dan pelayanan
masyarakat. Komersialisasi diterapkan bahkan kepada perumahan subsidi.
Hal tersebut dikatakan staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago saat deklarasi pembentukan Koalisi Perumahan Rakyat di Jakarta, Selasa (10/9/2013). Andrinof merupakan salah satu anggota koalisi tersebut.
Hal tersebut dikatakan staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago saat deklarasi pembentukan Koalisi Perumahan Rakyat di Jakarta, Selasa (10/9/2013). Andrinof merupakan salah satu anggota koalisi tersebut.
"Kebijakan perumahan kita itu menyimpang jauh, sesat. Harus jelas
antara permasalahan bisnis dan perumahan. Sekarang ini campur aduk.
Penyimpangan tersebut tampak jelas terjadi di Perum Perumnas," ujar
Andrinof.
Menurutnya, penyimpangan yang terjadi di Perumnas sudah luar biasa. Cara yang ditempuh untuk membangun hunian, sudah menyeleweng dari tujuan awalnya. Seolah, kebijakan pemenuhan rumah, bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan, semuanya tunduk pada mekanisme pasar. Ketika harga tanah dan rumah komersial meningkat, maka hunian subsidi pun meningkat.
"Yang terjadi saat ini hanya kepentingan bisnis. Bukan pelayanan masyarakat," Andrinof menekankan.
Menurutnya, penyimpangan yang terjadi di Perumnas sudah luar biasa. Cara yang ditempuh untuk membangun hunian, sudah menyeleweng dari tujuan awalnya. Seolah, kebijakan pemenuhan rumah, bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan, semuanya tunduk pada mekanisme pasar. Ketika harga tanah dan rumah komersial meningkat, maka hunian subsidi pun meningkat.
"Yang terjadi saat ini hanya kepentingan bisnis. Bukan pelayanan masyarakat," Andrinof menekankan.
Untuk itu, ia mengharuskan agar mental dan paradigma semua pemangku
kepentingan yang terkait dengan penyediaan hunian bagi masyarakat
berpenghasilan rendah, diubah.
"Pemerintah harus membangun, jangan hanya berikan status lahan. Seharusnya, kavling siap bangunan (Kasiba), 80 persennya betul-betul digunakan pemerintah untuk membangun rumah rakyat," ujar Andrinof.
"Pemerintah harus membangun, jangan hanya berikan status lahan. Seharusnya, kavling siap bangunan (Kasiba), 80 persennya betul-betul digunakan pemerintah untuk membangun rumah rakyat," ujar Andrinof.
Sementara itu, menurut Ketua HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, apa
yang kini terjadi pada Perumnas merupakan efek dari sejarang panjang
perusahaan tersebut mulai dari zaman Orde Baru. Semestinya, pemerintah
yang diwakili oleh Kemenpera secara konsisten dan konsekuen mendukung
Perumnas.
Editor :
Hilda B Alexander

Tidak ada komentar:
Posting Komentar