Jakarta - Mulai 1 September 2013 sudah berlaku
peraturan Loan To Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yaitu
untuk rumah pertama, kedua dan ketiga masing-masing sebesar 70%, 60% dan
50%.
Arti dari peraturan ini adalah untuk rumah pertama, pemberian kredit maksimal adalah 70% dari harga rumah. Artinya, nasabah harus menyiapkan uang muka atau Down Payment (DP) minimal 30%.
Untuk
rumah kedua, uang muka yang perlu disiapkan lebih tinggi lagi, yaitu
40%. Karena kredit maksimal yang diberikan hanyalah 60% dari harga
rumah. Arti dari peraturan ini adalah untuk rumah pertama, pemberian kredit maksimal adalah 70% dari harga rumah. Artinya, nasabah harus menyiapkan uang muka atau Down Payment (DP) minimal 30%.
Sementara untuk rumah ketiga dan seterusnya, bank hanya dapat memberikan kredit maksimal 50% dari harga rumah, sehingga nasabah perlu menyiapkan uang muka sebesar 50%. Peraturan ini berlaku baik untuk KPR maupun KPA.
BI menerapkan peraturan ini di antaranya untuk mengatur penyaluran kredit konsumsi, khususnya KPR. Apalagi dengan kondisi saat ini di mana harga properti terus naik tinggi dengan pergerakan yang tak wajar.
Selain itu juga jumlah nasabah yang memiliki KPR lebih dari satu makin meningkat. Bahkan BI menemukan ada sejumlah nasabah yang memiliki hingga 9 KPR sekaligus.
Aturan ini berlaku juga untuk pemberian kredit non KPR yang beragunan properti. Terlebih, suami istri akan dianggap sebagai satu debitur. Dengan peraturan ini, apakah membeli rumah akan lebih sulit?
@Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar